Ada suatu larangan yang jarang diperhatikan oleh setiap pedagang, yaitu larangan jual beli di masjid atau di lingkungan masjid.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ
“Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.” [HR. Tirmidzi no. 1321. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.]
Dahulu, Atha’ bin Yasar bila menjumpai orang yang hendak berjualan di dalam masjid, beliau menghardiknya dengan berkata, “Hendaknya engkau pergi ke pasar dunia, sedangkan ini adalah pasar akhirat.”[ HR. Imam Malik dalam al-Muwaththa’, 2: 244, no. 601]
Termasuk juga terlarang adalah berjualan di lingkungan masjid yang masih masuk dalam pagar masjid. Hal ini karena para ulama telah menggariskan satu kaidah yang menyatakan,
الْحَرِيْمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيْمٌ لَهُ
“Sekelilingnya sesuatu memiliki hukum yang sama dengan hukum yang berlaku pada sesuatu tersebut.”[Al Asybah wan Nazha-ir karya As Suyuthi, 1: 286.]
Kaidah ini disarikan oleh para ulama ahli fikih dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، فَمَنِ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِيِنِهِ وَعِرْضِهِ ، وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى ، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ . أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى ، أَلاَ إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِى أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ
“Yang halal itu jelas, yang haram itu jelas. Di antara halal dan haram ada perkara yang masih samar yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Siapa yang berhati-hati dari perkara yang samar, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Siapa yang terjerumus dalam perkara yang samar, keadaannya sama seperti seorang pengembala yang mengembala di sekitar daerah larangan (batasan), yaitu lama kelamaan ia bisa terjerumus di dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki daerah batasan. Ketahuilah, bahwa wilayah terlarang Allah adalah hal-hal yang Dia haramkan.”[ HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599.]
Dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan berhati-hati dari perkara syubuhat (yang masih samar), di mana perkara ini dekat dengan daerah terlarang. Siapa yang menjauhi daerah terlarang ini, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.[Al Haram, hal. 193.]
Bagaimana memasang iklan promosi suatu produk di masjid?
Guru penulis, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan berkata, “Aku memandang bahwa pemasangan iklan pameran dan semacamnya yang ditempel di masjid tetap terlarang guna menutup dari hal yang terlarang (yaitu jual beli di dalam masjid).”[Min Fiqhil Mu’amalat, hal. 51.]
Yang masih dibolehkan di dalam masjid adalah akad selain jual beli seperti melunasi utang, akad nikah, dan menjaminkan barang. Akad-akad semacam ini tidak disebut jual beli.
Adapun jual beli jasa (sewa menyewa) di dalam masjid tidak dibolehkan seperti transaksi kontrak atau sewa rumah di masjid.[ Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 2: 567.]
0 Response to "Larangan Berdagang Di Masjid"
Post a Comment